Revitalisasi Sentra IKM kian bergiat. Kementerian Perindustrian fokus mengembangkan sentra industri kecil dan menengah di Tanah Air. Upaya strategis ini untuk memperkuat struktur industri nasional, membuka kesempatan kerja, serta meningkatkan nilai ekspor.
Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Industri
Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) semakin memperkuat kapasitas kelembagaan,
serta pemberian fasilitas di sentra-sentra IKM agar daya saingnya meningkat.
Keberadaan sentra IKM mampu membangun sharing knowledge
antar pelaku IKM sekaligus penguatan branding dan marketing bagi produk yang
dihasilkan oleh IKM. Pembinaan yang diberikan kepada sentra IKM ini diharapkan
dapat meningkatkan kompetensi SDM, meningkatkan mutu produksi dan menjamin
hasil akhir produk IKM yang dihasilkan.
Perkembangan Sentra IKM
Pengembangan sentra IKM diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. Pada PP 29/2018 ini
disebutkan, sentra IKM merupakan sekelompok IKM dalam satu lokasi atau tempat
yang terdiri atas paling sedikit lima unit usaha yang menghasilkan produk
sejenis, menggunakan bahan baku sejenis dan/atau melakukan proses produksi yang
sama.
Di dalam sentra IKM, terdapat pengurus, pengelola, anggota,
dan unit pelayanan teknis sentra. Keberadaan sentra IKM dinilai berperan
penting dalam upaya penyebaran dan pemerataan jumlah IKM di seluruh Indonesia.
Tahun 2020, yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statisik
menyebutkan jumlah sentra IKM di Indonesia mencapai 13.762, dengan total unit
usaha mencapai 516.124 unit.
Sentra industri ini mencakup batasan wilayah desa, dan
memenuhi kriteria berupa adanya organisasi atau pembinaan dari
kementerian/dinas/lembaga, dikenal masyarakat, dan minimum jumlah usaha sejenis
dalam desa adalah 20 persen dari jumlah rumah tangga di desa tersebut.
Sentra IKM umumnya menggambarkan lokasi yang memiliki bahan
baku dan SDM yang mampu memenuhi proses produksi dalam level industri. Artinya,
bahan baku cukup untuk menciptakan produk dengan pertimbangan skala ekonomis
tertentu, SDM terampil dalam jumlah yang cukup banyak, dan adanya beberapa IKM
berkelompok untuk mengisi rantai nilai produksi tertentu.
Fasilitasi pengembangan sentra IKM baik dari pemerintah
pusat maupun daerah harus mampu berbuah produk unggulan sentra IKM, baik itu
produk OVOP, produk untuk ekspor, kontribusi bagi ketahanan pangan, maupun
sebagai supply chain industri besar.
Sinergi Sentra IKM
Pengembangan sentra IKM dapat bersinergi dengan program
lintas kementerian dan lembaga melalui anggaran pusat (APBN), daerah (APBD)
seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non-fisik bidang IKM.
Ada beberapa kegiatan peningkatan sarana dan prasarana
fisik, seperti pembangunan rumah produksi, UPT, rumah kemasan, mesin dan
peralatan, dan lain-lain dapat diusulkan oleh daerah sebagai upaya untuk
menciptakan keunggulan daya saing produk di sentra IKM.
Sementara itu, DAK fisik bidang IKM terdiri atas dua menu,
yaitu pembangunan sentra IKM dan revitalisasi sentra IKM. Fasilitas
revitalisasi sentra ini misalnya membangun sentra IKM baru atau juga perkuatan
Sentra IKM eksisting.
Post a Comment